Profil Kasie Angkutan Orang, Barang dan Terminal

Nama |
: Jangka Pungkasana, S.Sos |
Tempat Tanggal Lahir |
: Klaten, 31 Desember 1963 |
Agama |
: Islam |
Email |
: jangka8008@gmail.com |
Nomor Telepon |
: 085225412112 |
Alamat |
: Tandan Rt.002 Rw.001 Jambeyan Karanganom Klaten |
Riwayat Pendidikan :
Sekolah Dasar |
SD Jambeyan |
1977 |
Sekolah Menengah Pertama |
SMP 1 Karanganom |
1981 |
Sekolah Menengah Atas |
SMA 1 (IPS) Karanganom |
1984 |
Strata-1 (S1) |
STIA Madani (Administrasi Negara) |
2009 |
Riwayat Kepangkatan
Pangkat |
Gol/Ruang Penggajian |
TMT |
CPNS |
II/a |
01-03-1993 |
Pengatur Muda |
II/a |
01-08-1994 |
Pengatur Muda TK.1 |
II/b |
01-04-1997 |
Pengatur |
II/c |
01-02-2001 |
Pengatur TK.1 |
II/d |
01-04-2005 |
Penata Muda |
III/a |
01-04-2009 |
Penata Muda TK.1 |
III/b |
01-04-2013 |
Penata |
III/c |
01-04-2017 |
Pengalaman Latihan/Bintek dan Uji Kompetensi :
Nama Pelatihan/Bintek dan Uji Kompetensi |
Tanggal |
Tempat |
Diklat Dasar Teknik Kelalulintasan dan Transportasi |
17 April 2001 s/d 11 Mei 2001 |
Semarang |
Diklat Pengelolaan Barang dan Aset Daerah |
18 s/d 23 Desember 2006 |
Surakarta |
Diklat Penatausahaan dan Akuntansi Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan SKPD |
9 s/d13 Desember 2007 |
Surakarta |
Diklat Keselamatan Transportasi Jalan |
24 Oktober 2013 |
Jakarta |
Pengalaman Jabatan/Pekerjaan :
Jabatan/Pekerjaan |
Masa Jabatan |
Gol/Ruang |
Kepala Seksi Angkutan Orang, Barang dan Terminal |
10 April 2018 s/d sekarang |
III/c |
Tugas Pokok dan Fungsi
Seksi Angkutan orang, Barang dan Terminal dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas mengelola angkutan orang, Barang dan terminal. Rincian tugas sebagai berikut:
- Menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis seksi Angkutan orang, Barang dan Terminal sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis seksi Angkutan orang, Barang dan Terminal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyusun rencana program kegiatan dan laporan pelaksanaan kegiatan seksi Angkutan orang, Barang dan Terminal;
- Membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
- Mencari, mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data yang berhubungan dengan angkutan orang, barang dan terminal;
- Menyiapkan bahan penerbitan izin usaha angkutan orang, izin trayek, kartu pengawasan, izin operasi taksi, angkutan sewa, angkutan karyawan dan angkutan pariwisata, izin insidentil, izin usaha angkutan barang, pengangkutan barang dan/atau pengangkutan barang yang bersifat khusus, serta izin dispensasi melalui jalan kabupaten;
- Melakukan pengumpulan dan analisa data untuk penetapan lokasi dan pengesahan rancang bangun terminal;
- Melakukan pengaturan, pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan terminal penumpang tipe C;
- Melakukan pengumpulan dan analisa data terkait penetapan tarif penumpang kelas ekonomi untuk angkutan pedesaan dan taksi yang wilayah pelayanannya dalam kabupaten;
- Melaksanakan pengawasan pengangkutan barang dan pengangkutan barang tertentu yang bersifat khusus yang berada dalam wilayah kabupaten sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melakukan pemantauan dan pencatatan secara berkala terhadap kepadatan lalulintas untuk kelancaran angkutan barang serta asal dan tujuan angkutan barang;
- Menyiapkan bahan rekomendasi izin usaha jasa expedisi/titipan;
- Melakukan penyiapan bahan sosialisasi di bidang angkutan orang, barang dan terminal;
- Menyiapkan dan merencanakan jaringan trayek ;
- Menyiapkan bahan dan merencanakan penetapan tarif retribusi terminal;
- Merencanakan perhitungan target pendapatan retribusi terminal;
- Memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
- Menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
- Mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
- Melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
|