Profil Kasie Teknis Keselamatan Sarana Angkutan

Nama |
: Sarwata, S.SiT, MM |
Tempat Tanggal Lahir |
: Klaten, 29 September 1963 |
Agama |
: Islam |
Email |
: sarwata63@gmail.com |
Nomor Telepon |
: 081578037466 |
Alamat |
: Basin Rt.01/07 Kebonarum Klaten |
Riwayat Pendidikan :
Sekolah Dasar |
SD Muhammadiyah Basin |
1977 |
Sekolah Menengah Pertama |
SMP Muhammadiyah XI Jogonalan |
1981 |
Sekolah Menengah Atas |
SMA PGRI (IPA) Klaten |
1984 |
Diploma III/Akademi |
DIII LLAJR Palembang |
1997 |
Diploma IV |
DIV STTD Bekasi |
2003 |
Strata-II (S2) |
S2- STIE AUB |
2012 |
Riwayat Kepangkatan
Pangkat |
Gol/Ruang Penggajian |
TMT |
CPNS |
II/a |
01-03-1991 |
Pengatur Muda |
II/a |
01-04-1992 |
Pengatur Muda TK.1 |
II/b |
01-04-1995 |
Pengatur |
II/c |
01-10-1998 |
Pengatur TK.1 |
II/d |
01-10-2002 |
Penata Muda |
III/a |
01-04-2004 |
Penata Muda TK.1 |
III/b |
01-04-2008 |
Penata |
III/c |
01-04-2010 |
Penata TK.1 |
III/d |
01-04-2014 |
Pembina |
IV/a |
01-04-2018 |
Pengalaman Latihan/Bintek dan Uji Kompetensi :
Nama Pelatihan/Bintek dan Uji Kompetensi |
Tanggal |
Tempat |
Diklat PIM IV |
15-04-2013 s/d 30-05-2013 |
Semarang |
Pengalaman Jabatan/ Pekerjaan :
Jabatan/Pekerjaan |
Masa Jabatan |
Gol/Ruang |
Kepala Seksi Angkutan Barang |
26-02-2009 s.d 13-01-2017 |
III/b |
Kepala Seksi Teknis Keselamatan Sarana Angkutan |
13-01-2017 s.d Sekarang |
III/d |
Tugas Pokok dan Fungsi
Seksi Teknis Keselamatan Sarana Angkutan dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi teknis keselamatan sarana angkutan. Rincian tugas sebagai berikut:
- Menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis seksi Teknis Keselamatan Sarana Angkutan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis seksi Teknis Keselamatan Sarana Angkutan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku;
- Menyusun rencana program kegiatan dan laporan pelaksanaan kegiatan seksi Teknis Keselamatan Sarana Angkutan;
- Membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
- Mencari, mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data yang berhubungan keselamatan sarana angkutan jalan;
- Melakukan penyiapan bahan sosialisasi Teknik Keselamatan sarana angkutan jalan;
- Menyiapkan bahan, merencanakan dan melaksanakan penetapan biaya pengujian kendaraan bermotor (KIR);
- Menyelenggarakan uji kelayakan berkala kendaraan bermotor;
- Melaksanakan pengawasan dan pengembangan sistem pelayanan pengujian kendaraan bermotor;
- Menyiapkan bahan, merencanakan dan melaksanakan penetapan denda bagi yang melampaui batas waktu pengujian kendaraan bermotor;
- Menyiapkan bahan, membuat dan mengirim surat peringatan batas waktu uji kendaraan bermotor;
- Merencanakan dan melaksanakan penetapan target pendapatan pengujian kendaraan bermotor;
- Menerima, menghimpun dan menyetorkan pendapatan pengujian kendaraan kepada Kas Daerah sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku;
- Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, petunjuk teknis dan perencanaan administrasi teknis perbengkelan kendaraan bermotor;
- Mencari, mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data yang berhubungan dengan perbengkelan kendaraan bermotor;
- Menyiapkan pemberian izin dan pengawasan perbengkelan dan karoseri kendaraan bermotor;
- Melakukan pembinaan perbengkelan dan karoseri kendaraan bermotor;
- Memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
- Menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
- Mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
- Melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
|